Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi Akademin yang dimaksud diatas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undagan yang berlaku.
Kompentensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasae dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi :
  • Kompentensi Pedagogik;
  • Kompentensi Kepribadian;
  • Kompentensi Profesional;
  • Kompentensi Sosial;
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga Kependidikan meliputi Kepala Sekolah/Madrasah, Pengawas Satuan Pendidikan, Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, Tenaga Labortarium, Teknisi, Pengelola Kelompok Belajar, Pamong Belajar dan Tenaga Kebersihan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/ Madrasah
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/ Madrasah
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompentensi Guru.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompentesi Konselor.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada Kursus dan Pelatihan.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Pembimbing pada Kursus dan Pelatihan.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelolaan Kursus dan Pelatihan.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Standar Tenaga Administrasi Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Standar Pendelolaan Pendidikan pada Progran Paket A, Paket B dan Paket C.